Tuesday, February 3, 2009

berdasarkan bagan alur tersebut, berikut meupakan catatan untuk transaksi pembiayaan:

1. PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian membuat bukti memorial
2. bukti memorial skurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.
3. bukti memorial dicatat dalam jurnal
4. secara periodik jurnal atas transaksi pembiayaan diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
5. setiap akhir periode saldo buku besar pembiayaan dihitung sebagai dasar penusunan laporan keuangan SKPD.

No comments:

Post a Comment